Arief Deka

  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Sabtu, 21 Maret 2015

Manusia Dan Budaya

Kebudayaan dalam Kehidupan Sehari-hari


Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di sekeliling kita yang tidak mengerti tentang Hukum, kebudayaan dan Norma-norma yang berlaku. Maka dari itu saya akan membahas masalah-masalah yang di timbulkan masyarakat yang merugikan yang saya lihat di sekeliling kita.
Hukum sebagai bagian dari kebudayaan,dan manusia atau masyarakat adalah pendukung dari kebudayaan tersebut,maka hukum selalu ada dimana masyarakat itu berada dan keberadaan hukum tersebut baik pada masyarakat modern dan primitif atau yang masih sederhana menujukkan bahwa hukum mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dan hukum sbagai pengendali sosial yaitu fungsinya untuk menjalankan tugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Namu yang kita lihat selama ini yang terjadi dalam kehidupan, masyarakat selalu melanggar aturan yang sudah ada. Seperti membuang sampah sembarangan, merokok di tempat umum, pelanggaran kendaraan dan masih banyak lagi. Seharusnya sebagai Negara hukum kita harus melakukanya bukan melanggarnya. Masih sedikit sekali kesadaran untuk tidak melanggar hukum.
Selain itu kebudayaan indonesia yang sudah ada sejak dulu lama-lama mulai luntur. Penyebabnya adalah :
1. Masyarakat sekarang terlalu banyak terpengaruh kebudayaan barat yang masuk melalui berbagai media yang akhirnya mereka cenderung untuk menirunya dengan dalih mengikuti perkembangan zaman dan mode. Padahal yang ditiru itu tidak sesuai dengan apa yang sudah ada di negeri kita pada umum nya baik itu dari segi etika budaya bahkan agama. Mereka beranggapan kalau penampilan dan gaya hidup sudah seperti kaum selebriti dan orang eropa itu suatu kebanggaan walaupun melanggar norma budaya ketimuran dan agama.
2. Kebanyakan orang cenderung untuk melupakan budaya asli indonesia karena menurut mereka kebudayaan kita ini sudah kuno dan tidak perlu di lestarikan. Padahal mereka tidak menyadari justru orang dari manca negara datang ke indonesia ingin menyaksikan langsung kultur kebudayaan asli indonesia yang unik dan menarik. Namun malah nereka sekarang cuma bisa menyaksikan apa yang sudah mereka lihat sehari - hari di negara mereka yaitu kebiasaan yang di tiru oleh sebagian besar masyarakat kita. Misalkan dengan berpakaian seronok, anak punk serta kebiasaan yang lainnya yang meniru kebiasaan barat. Akhirnya malah jadi bahan tertawaan mereka karena kalau di tiru oleh orang indonesia tidak pantas sama sekali.
3. Kebanyakan dari kita sudah kebanyakan gengsi, malu kalau di katakan tidak gaul dan lain sebagainya, terutama pada generasi mudanya yang akhir nya terjebak pergaulan bebas yang di bawa orang asing ke indonesia. Nah dari situlah sekarang kebudayaan indonesia terancam punah karena tidak ada yang meneruskan untuk di lestarikan sebagai budaya bangsa.


Dalam kehidupan sehari-hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau  anggota  masyarakat selalu  membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.Tindakan  manusia  dalam  interaksi  sosial  itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. . Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b.
 Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c.
 Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Jangan makan sambil berbicara”.
b) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
c) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundanga. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Untung saja Norma-norma yang ada saat ini tidak luntur seperti kebudayaan yang sejak dulu ada. Meskipun Norma-norma yang ada di masyarakat tidak di lakukan dengan baik.
Sumber:
 http://eqvalen.blogspot.com/2012/01/lunturnya-kebudayaan-dalam-kehidupan.html

Selasa, 13 Januari 2015

ETNOSENTRISME

Image
APA ITU ETNOSENTRISME?
Etnosentrisme adalah kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri  sebagai suatu yang prima, yang terbaik, mutlak dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk membedakannya dengan kebudayaan lain.
 Image

Contoh kasus Etnosentrisme yang terjadi antara Lampung Vs Bali 
Sudah tidak  heran lagi bila menyaksikan jumlah suku asli lampung lebih sedikit dibandingkan suku-suku pendatang lainya. Bahasa yang digunakan sehari – hari pun adalah bahasa Indonesia, berbeda dengan provinsi yang bertetangga dengan lampung seperti bengkulu dan sumatera selatan yang masih menggunakan bahasa daerah masing – masing sebagai alat komunikasi. Bahkan di beberapa kota / daerah di lampung bahasa jawa digunakan sebagai bahasa komunikasi.
Tentunya dengan berbaurnya berbagai macam suku tersebut maka tingkat kecenderungan untuk terjadinya konflik pun semakin tinggi. Sebenarnya konflik – konflik antar suku sudah sering terjadi di provinsi lampung baik itu antara suku asli lampung dengan bali seperti yang terjadi saat ini, maupun jawa dengan bali atau lampung dengan jawa. Kenapa hanya ketiga suku tersebut yang sering terlibat konflik ? ya memang karena ketiga suku tersebutlah populasinya yang paling banyak.
Di beberapa daerah di lampung kita bisa menemukan sebuah desa yang seluruh penduduknya berisi orang bali. Di tempat tersebut juga biasanya terdapat sebuah pura besar tempat mereka melakukan kegiatan agama, sama persis seperti keadaan di bali.
Pada sisi lain masyarakat asli Lampung yang memiliki falsafah hidup fiil pesenggiri dengan salah satu unsurnya adalah”Nemui-nyimah” yang berarti ramah dan terbuka kepada orang lain, maka tidak beralasan untuk berkeberatan menerima penduduk pendatang. Tetapi dengan seiring waktu falsafah hidup tersebut mulai luntur dikarenakan berbagai macam hal.
Suku asli Lampung pada dasarnya bersikap sangat baik terhadap para pendatang, mereka menyambut baik kedatangan para pendatang tersebut tetapi memang terkadang para pendatang lah yang sering menyulut amarah penduduk asli lampung. Sebagai tuan rumah, suku asli lampung tentunya tidak akan tinggal diam jika mereka merasa dihina oleh suku lain apalagi hal tersebut berkaitan dengan masalah “harga diri”.
Konflik antar suku dilampung memang bukan merupakan sebuah hal baru, konflik tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya dan pemicunya hanyalah berawal dari masalah sepele. Bahkan di tempat yang sama dengan saat ini terjadi perang suku saat ini yaitu di Sidorejo kecamatan Sidomulyo juga pernah terjadi pada bulan januari 2012 kemarin, pemicunya adalah perebutan lahan parkir. Berikut ini beberapa perang antar suku yang pernah terjadi di Lampung :
  • Pembakaran pasa Probolinggo Lampung Timur oleh suku bali.
  • 29 Desember 2010 : Perang suku Jawa / Bali vs Lampung berawal dari pencurian ayam.
  • September 2011 : Jawa vs Lampung
  • Januari 2012 : Sidomulyo Lampung Selatan Bali vs Lampung
  • Oktober 2012 : Sidomulyo Lampung Selatan.
Konflik diatas adalah beberapa konflik yang terhitung besar, selain konflik besar yang pernah terjadi diatas di lampung juga sering terjadi konflik – konflik kecil antar suku namun biasanya hal tersebut masih bisa diredam sehingga tidak membesar.
Dari konflik – konflik kecil tersebut timbullah dendam diantara para suku – suku tersebut sehingga jika terjadi insiden kecil bisa langsung berubah menjadi sebuah konflik besar. Pengelompokan suku di daerah lampung memang sudah terjadi sejak lama, bahkan hal tersebut sudah terjadi sejak mereka remaja. Di beberapa sekolah didaerah lampung anak – anak suku bali tidak mau bermain / bersosialisasi dengan anak – anak suku lainnya begitu juga dengan anak – anak dari suku jawa maupun lampung. Mereka biasanya berkelompok berdasarkan suku mereka sehingga jika diantara kelompok tersebut terjadi perselisihan tentunya akan melibatkan suku mereka.
Berikut kronologis lengkap bentrok yang merenggut 3 nyawa tersebut :
Pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2012 pukul 09.30 WIB di desa Sidorejo kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi bentrokan antara warga suku Lampung dan warga suku Bali.
Kronologis kejadian : Pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 pukul 17.30 WIB telah terjadi kecelakaan lalu-lintas di jalan Lintas Way Arong Desa Sidorejo (Patok) Lampung Selatan antara sepeda ontel yang dikendarai oleh suku Bali di tabrak oleh sepeda motor yang dikendarai An. Nurdiana Dewi, 17 tahun, (warga Desa Agom Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan berboncengan dengan Eni, 16 Th, (warga desa Negri Pandan Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan).
Dalam peristiwa tersebut warga suku Bali memberikan pertolongan terhadap Nurdiana Dewi dan Eni, namun warga suku Lampung lainnya memprovokasi bahwa warga suku Bali telah memegang dada Nurdiana Dewi dan Eni sehingga pada pukul 22.00 WIB warga suku Lampung berkumpul sebanyak + 500 orang di pasar patok melakukan penyerangan ke pemukiman warga suku Bali di desa Bali Nuraga Kec. Way Pani. Akibat penyerangan tersebut 1 (satu) kios obat-obatan pertanian dan  kelontongan terbakar milik Sdr Made Sunarya, 40 tahun, Swasta.
Pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2012 pukul 01.00 WIB, masa dari warga suku Lampung berjumlah + 200 orang melakukan  pengrusakan dan pembakaran rumah milik Sdr Wayan Diase. Pada pukul 09.30 WIB terjadi bentrok masa suku Lampung dan masa suku Bali di Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Akibat kejadian tersebut 3 (tiga) orang meninggal dunia masing-masing bernama: Yahya Bin Abdul Lalung, 40 tahun, Tani, (warga Lampung) dengan luka robek pada bagian kepala terkena senjata tajam, Marhadan Bin Syamsi Nur, 30 tahun, Tani, (warga Lampung) dengan luka sobek pada leher dan paha kiri kanan dan Alwi Bin Solihin, 35 tahun, Tani, (warga Lampung), sedangkan 5 (lima) orang warga yang mengalami luka-luka terkena senjata tajam dan senapan angin masing-masing :  An. Ramli Bin Yahya,  51 tahun, Tani, (warga Lampung) luka bacok pada punggung, tusuk perut bagian bawah pusar, Syamsudin, 22 tahun, Tani, (warga Lampung) Luka Tembak Senapan Angin pada bagian Kaki. Ipul, 33 tahun, Swasta, (warga Lampung) Luka Tembak Senapan Angin pada bagian paha sebelah kanan dan Mukmin Sidik, 25 tahun, Swasta, (warga Lampung) luka Tembak Senapan Angin di bagian betis sebelah kiri.
Kasus ditangani Polres Lampung Selatan Polda Lampung.
Mungkin dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi para penduduk lampung untuk melakukan instropeksi diri masing – masing. Banyak warga asli lampung mengatakan para pendatang didaerah mereka tidak tahu diri, tidak sopan atau menghargai mereka sebagai penduduk asli. Begitu juga dengan warga pendatang jangan karena merasa mereka memiliki kelompok yang banyak dan memiliki solidaritas yang besar terus bersikap semena – mena terhadap suku lainnya karena walau bagaimanapun mereka adalah pendatang / tamu dan layaknya seorang tamu tentu harus menghormati tuan rumah.
Segala macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meredam konflik di Lampung, sering diadakannya pertemuan antar ketua adat di lampung ternyata belum mampu meredam konflik – konflik yang sering terjadi, hal tersebut terjadi karena diantara mereka sebenarnya saling menyimpan dendam.
Maka cara mengatasi Etnosentrisme adalah :
“Belajarlah untuk saling menghargai budaya atau kelompok lain.”
Image

DISKRIMINASI

LANDASAN TEORI

1.     Pengertian Diskriminasi
Menurut PBB, diskriminasi diartikan sebagai “diskriminasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya”.
Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Pengertian kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa di sana ada membedakan tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Definisi tersebut juga menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan dan mayoritas terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa saja kepada siapapun juga.

2.     Problematika Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam
Diskriminasi megakibatkan pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Seperti yang telah ditegaskan dalam pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif  atas dasar apapun dan berhak mendapatkan   perlindungan   terhadap   perlakuan   yang   bersifat   diskriminatif   itu”. Sangat jelas sekali bahwa setiap orang mendapat perlindungan saat dia mendapat perlakuan diskriminasi. Meskipun begitu diskriminasi masih terjadi diberbagai belahan dunia, dan prinsip non diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain:
a.    Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b.    Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
c.    Ketidak berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.

Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suau pandangan hidup,filsafat hidup,dan pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat Internasional.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

3.     Macam Diskriminasi yang Terjadi dalam Keragaman
Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap:
·                     Suku,bangsa, ras dan gender
·                     Agama dan keyakinan
·                     Ideologi dan politik
·                     Adat dan Kesopanan
·                     Kesenjangan ekonomi
·                     Kesenjangan sosial

Proses terjadinya pelapisan sosial ada dua,yaitu :
·      Pelapisan sosial yang tejadi dengan sendirinya. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan karena kesenjangan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,melainkan berjalan secara alamiah dengan sendirinya.Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.

·      Pelapisan sosial yang terjadi dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem plapisan sosial ditentukan secara jelas dan egas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

4.      Upaya mengurangi diskriminasi dalam keragaman dan kesederajatan
Ada beberapa upaya yag dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
1.                  Semangat religius
2.                  Semangat nasionalisme
3.                  Semangat pluralisme
4.                  Semangat humanisme
5.                  Dialog antar-umat beragama
6.                  Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan haronisasi duia.
Keterbukaa, kedewasaan sikap pemikiran global yang bersifat inklusif, serta kesadaran kebersamaan dalam mengurangi sejarah, merupakan modal yang sangat menentukan bagi terwujudnya sebuah bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Menyatu dalam keragaman dna beragam dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan didekatkan, segala keanekaragaman dipandang sebagai kekayaan bangsa, milik bersama. Sikap inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk menuju masyarakat yang lebih baik bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.

KASUS


Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tahun 1981 telah disahkan konvensi dunia untuk melindungi hak-hak kaum perempuan. Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut berkewajiban untuk merilis laporan umum mengenai kondisi perempuan di negara secara berkala kepada PBB. Meski demikian, di era abad ke-21 sekarang, negara-negara Barat, khususnya AS menerapkan standar ganda terhadap masalah perempuan. Bahkan pelbagai kasus pelanggaran terhadap hak-hak kaum perempuan di Barat masih saja terus ditemukan. Padahal selama ini, merekalah yang senantiasa getol meneriakkan slogan-slogan pembelaan hak-hak kaum perempuan.
Pada tahun 1960, dicetuskanlah UU "Upah Sama untuk Kerja yang Sama". Tampaknya, UU tersebut membela kepentingan perempuan. Namun setelah beberapa dekade berlalu, hingga kini masih kita saksikan bahwa hak-hak perempuan masih diabaikan. Sebagai contoh, sampai sekarang situasi pasar kerja masih berlum berubah. Perempuan Barat terpaksa bekerja 10 hari demi memperoleh gaji yang sebanding dengan 6 hari kerja lelaki. Selain itu, keamanan kerja kaum perempuan Barat juga masih begitu rendah dan mereka memiliki peluang naik karier yang sangat terbatas pula. Kini, pekerjaan di bidang perkantoran merupakan profesi yang paling banyak digeluti perempuan. Sebagian besar perempuan yang disebut oleh negara sebagai tenaga kerja terampil adalah para perawat, pekerja sosial, guru sekolah dasar, dan teknisi rumah sakit. Bukan fisikawan, pengacara, atau profesor universitas.
Saat ini di AS, lelaki memberikan beban kehidupan keluarga yang sangat besar bagi perempuan. Sebuah hasil riset menunjukkan, dua dari tiga lelaki AS menginginkan calon istrinya turut berperan memenuhi kebutuhan keluarga dari penghasilannya yang besarnya sebanding dengan penghasilan suami. Namun begitu, suami tetap punya hak untuk memanfaatkan penghasilannya sendiri secara bebas. Sementara, istri terpaksa membelanjakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka juga bertanggung jawab mengurusi kehidupan sehari-hari anak-anaknya. Tanggung jawab yang tidak hanya mengurusi pendidikan mereka, tapi juga hal-hal lainnya, seperti makanan, pakaian, dan tugas sekolah anak-anaknya. Dengan demikian, perempuan di Barat kini tidak hanya dibebani tanggung jawab di dalam rumah saja, tapi juga dari luar.
Kondisi hak perempuan dan anak-anak di AS merupakan yang paling tragis. Kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap mereka di negeri Paman Sam ini begitu tinggi. Berdasarkan data polisi federal AS (FBI) tahun 2003, sekitar 94 ribu perempuan menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya lagi, hingga kini pemerintah AS belum meratifikasi konvensi perlindungan anak-anak dan perempuan.
Kasus diskriminasi jender juga terjadi di Inggris. Menurut laporan PBB tahun 2008, kaum perempuan di Inggris banyak yang menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Masih menurut yang sama, kasus perdagangan perempuan di negara ini masih marak, sementara tindakan pemerintah London sendiri pun begitu lemah dalam menangani masalah tersebut. Di kalangan media massa Inggris, perempuan juga kerap hanya dipandang sebagai alat dan negatif. Kasus hamil diluar nikah dan aborsi merupakan salah satu kasus pelanggaran hak perempuan. Angka bunuh diri dan pengidap gangguan mental di kalangan perempuan imigran dan minoritas di Inggris juga mengalami peningkatan drastis akibat diskriminasi gender.
Jerman merupakan negara Eropa lainnya yang banyak memiliki kasus pelanggaran terhadap hak perempuan. Hal itu bisa kita lacak dari hasil penelitian Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 2004. Media-media massa Jerman pun acap kali melihat perempuan sekedar komoditas seks. Angka pengangguran di kalangan perempuan juga meningkat. Selain itu, perempuan juga memperoleh standar gaji yang lebih rendah dan dipekerjakan pada level yang rendah. Laporan komite PBB itu juga mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya kasus pemanfaatan perempuan sebagai komoditas seks di Jerman.
Berdasarkan laporan PBB tahun 2006, kasus kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi jender di lingkungan kerja di Perancis juga sangat mengkhawatirkan. Menurut laporan resmi pemerintah Perancis, dua per tiga pekerja rendahan seperti pembantu, pelayan restoran dan hotel merupakan kaum perempuan. Kehadiran perempuan di pos-pos kerja pemerintahan, internasional, dan komunitas ilmiah Perancis sangat terbatas. Perbadaan besarnya gaji perempuan dan lelaki rata-rata terpaut 19 persen. Kasus kekerasan di lingkungan keluarga Perancis juga membuat khawatir Komite PBB untuk Perlindungan Perempuan. Setiap tahunnya, banyak perempuan Perancis yang menjadi korban kekerasan suaminya. Selain itu, sebagaimana di negara-negara Eropa lainnya, kasus hamil di luar nikah dan aborsi di Perancis juga sangat tinggi. Sepertiga dari jumlah perempuan hamil, merupakan hamil di luar nikah, dan separuh darinya berakhir dengan aborsi secara suka rela.
Sedangkan di ASIA, berdasar studi konsorsium yang juga diikuti Pakistan, Iran, China, dan Hongkong ini menunjukkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang telah memgkriminalkan perempuan. Simposium yang didukung konsorsium Women's Empowerment in Muslim Contexts (WEMC) ini menyoroti kasus-kasus kekerasan perempuan di Indonesia, seperti hukuman cambuk yang berlaku di sebuah desa di Sulawesi Selatan, perda anti-pelacuran yang berlaku di Tangerang dan Bantul serta perda anti-maksiat di Depok. Selain itu mereka juga menyoroti eksploitasi terhadap pekerja migran perempuan. Hal ini, menurut mereka, cukup tampak dari biaya-biaya yang cukup tinggi yang diterapkan oleh PJTKI dan agen-agen perekrut TKW. Sebab itu mereka berharap pemerintah melakukan peninjauan dan uji material terhadap peraturan dan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum perempuan, baik di tingkat provinsi hingga desa.

Sumber: http://kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com/wanita-masih-terbelenggu diskriminasi.html

PEMBAHASAN

Dimana-mana akan kita temukan diskriminasi. Melihat beberapa contoh kasus seperti diatas, tindakan diskriminatif bukanlah dideterminasi oleh rasa dan prasangka semata. Ia memiliki dan dibangun di atas rasionalitas tertentu. Seandainya kita merujuk kepada teori tindakan sosial, salah satu premisnya adalah “seseorang akan mengulangi perbuatannya berdasarkan hasil imbalan dan hukuman yang diperoleh atau diharapkannya”. Diskriminasi yang mendapat justifikasi potensial (terlebih aktual) yang diperoleh oleh pelaku tindakan diskriminatif akan menyuburkan dan menyebabkan pelaku untuk mengulangi tindakan diskriminatif. Berulang dan berulang. Diskriminasi bukanlah “permainan” rasa suka – tidak suka yang melibatkan perasaan, tetapi ia adalah “permainan dan pertimbangan” rasionalitas.
Rasionalitas yang digunakan adalah rasionalitas instrumental alias cost and benefit calculation. Dalam rasionalitas jenis ini, semuanya dihitung berdasarkan kalkulasi ekonomis. Tindakan yang tidak mendapat nilai ekonomis tidak akan mendapat tempat dan dianggap tidak bermanfaat. Tidak ada logika moral, sosial. Satu-satunya yang mendapat tempat dan benar adalah yang memenuhi kalkulasi ekonomis. Selama sebuah tindakan diterima oleh biaya atau manfaat dan tindakan tersebut mendatangkan manfaat ekonomis, maka selama itu pula tindakan tersebut dapat diterima dan harus dilaksanakan. Satu-satunya moral, menurut model rasionalitas jenis ini, adalah moral ekonomis. Rasionalitas ini adalah salah satu penyebab mengapa perilaku dan tindakan diskriminatif tidak hilang dan peraturan pemerintah masih belum berjalan semestinya.
Salah satu alasan bahwa rasionalitas masih tetap bertahan adalah karena isu diskriminasi belum menjadi perhatian dan tanggung jawab masyarakat. Kalaupun diskriminasi menjadi perhatian, itu hanya sebatas melahirkan regulasi (pengendalian perilaku sesaat). Tidak ada sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui apa itu diskriminasi. Tidak ada institusi sosial yang berfungsi melanjutkan dan mengawasi implementasi peraturan. Penegakan hukum yang sebenarnya diharapkan mampu menjadi agen perubahan moral tidak berjalan karena tidak didukung oleh sistem dan kepedulian moral akan pentingnya menghargai Hak-Hak Dasar Individu. Kepedulian moral hanya sebatas motif egosentrisme “Untung Saya Apa”. “Seandainya tidak ada kepentingan saya, maka untuk apa saya turut campur”, ini adalah cerminan logika dan moral “Untung Saya Apa”. Kita belum cukup menghargai dan menghormati hak-hak dasar setiap individu.

KESIMPULAN

Perempuan sangat berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak peratuan yang dibuat pemerintah maupun seluruh elemen tentang perempuan. Namun, masih banyak juga masyarakat yang tidak memperdulikan peraturan – peraturan tersebut sehingga terjadi diskrimasi terhadap kaum perempuan.
Diskriminasi merupakan perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan.

Minggu, 04 Januari 2015

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT

          Di dalam Kamus Bahasa Indonesia HAK memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

PERSAMAAN HAK

Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
  • Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
  • Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak  dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
  • Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

PERSAMAAN DERAJAT

Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.

          Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1.  Pokok pertama,  tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
2.  Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
3.  Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
4.    Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.