Arief Deka

  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Selasa, 13 Januari 2015

ETNOSENTRISME

Image
APA ITU ETNOSENTRISME?
Etnosentrisme adalah kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri  sebagai suatu yang prima, yang terbaik, mutlak dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk membedakannya dengan kebudayaan lain.
 Image

Contoh kasus Etnosentrisme yang terjadi antara Lampung Vs Bali 
Sudah tidak  heran lagi bila menyaksikan jumlah suku asli lampung lebih sedikit dibandingkan suku-suku pendatang lainya. Bahasa yang digunakan sehari – hari pun adalah bahasa Indonesia, berbeda dengan provinsi yang bertetangga dengan lampung seperti bengkulu dan sumatera selatan yang masih menggunakan bahasa daerah masing – masing sebagai alat komunikasi. Bahkan di beberapa kota / daerah di lampung bahasa jawa digunakan sebagai bahasa komunikasi.
Tentunya dengan berbaurnya berbagai macam suku tersebut maka tingkat kecenderungan untuk terjadinya konflik pun semakin tinggi. Sebenarnya konflik – konflik antar suku sudah sering terjadi di provinsi lampung baik itu antara suku asli lampung dengan bali seperti yang terjadi saat ini, maupun jawa dengan bali atau lampung dengan jawa. Kenapa hanya ketiga suku tersebut yang sering terlibat konflik ? ya memang karena ketiga suku tersebutlah populasinya yang paling banyak.
Di beberapa daerah di lampung kita bisa menemukan sebuah desa yang seluruh penduduknya berisi orang bali. Di tempat tersebut juga biasanya terdapat sebuah pura besar tempat mereka melakukan kegiatan agama, sama persis seperti keadaan di bali.
Pada sisi lain masyarakat asli Lampung yang memiliki falsafah hidup fiil pesenggiri dengan salah satu unsurnya adalah”Nemui-nyimah” yang berarti ramah dan terbuka kepada orang lain, maka tidak beralasan untuk berkeberatan menerima penduduk pendatang. Tetapi dengan seiring waktu falsafah hidup tersebut mulai luntur dikarenakan berbagai macam hal.
Suku asli Lampung pada dasarnya bersikap sangat baik terhadap para pendatang, mereka menyambut baik kedatangan para pendatang tersebut tetapi memang terkadang para pendatang lah yang sering menyulut amarah penduduk asli lampung. Sebagai tuan rumah, suku asli lampung tentunya tidak akan tinggal diam jika mereka merasa dihina oleh suku lain apalagi hal tersebut berkaitan dengan masalah “harga diri”.
Konflik antar suku dilampung memang bukan merupakan sebuah hal baru, konflik tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya dan pemicunya hanyalah berawal dari masalah sepele. Bahkan di tempat yang sama dengan saat ini terjadi perang suku saat ini yaitu di Sidorejo kecamatan Sidomulyo juga pernah terjadi pada bulan januari 2012 kemarin, pemicunya adalah perebutan lahan parkir. Berikut ini beberapa perang antar suku yang pernah terjadi di Lampung :
  • Pembakaran pasa Probolinggo Lampung Timur oleh suku bali.
  • 29 Desember 2010 : Perang suku Jawa / Bali vs Lampung berawal dari pencurian ayam.
  • September 2011 : Jawa vs Lampung
  • Januari 2012 : Sidomulyo Lampung Selatan Bali vs Lampung
  • Oktober 2012 : Sidomulyo Lampung Selatan.
Konflik diatas adalah beberapa konflik yang terhitung besar, selain konflik besar yang pernah terjadi diatas di lampung juga sering terjadi konflik – konflik kecil antar suku namun biasanya hal tersebut masih bisa diredam sehingga tidak membesar.
Dari konflik – konflik kecil tersebut timbullah dendam diantara para suku – suku tersebut sehingga jika terjadi insiden kecil bisa langsung berubah menjadi sebuah konflik besar. Pengelompokan suku di daerah lampung memang sudah terjadi sejak lama, bahkan hal tersebut sudah terjadi sejak mereka remaja. Di beberapa sekolah didaerah lampung anak – anak suku bali tidak mau bermain / bersosialisasi dengan anak – anak suku lainnya begitu juga dengan anak – anak dari suku jawa maupun lampung. Mereka biasanya berkelompok berdasarkan suku mereka sehingga jika diantara kelompok tersebut terjadi perselisihan tentunya akan melibatkan suku mereka.
Berikut kronologis lengkap bentrok yang merenggut 3 nyawa tersebut :
Pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2012 pukul 09.30 WIB di desa Sidorejo kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi bentrokan antara warga suku Lampung dan warga suku Bali.
Kronologis kejadian : Pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 pukul 17.30 WIB telah terjadi kecelakaan lalu-lintas di jalan Lintas Way Arong Desa Sidorejo (Patok) Lampung Selatan antara sepeda ontel yang dikendarai oleh suku Bali di tabrak oleh sepeda motor yang dikendarai An. Nurdiana Dewi, 17 tahun, (warga Desa Agom Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan berboncengan dengan Eni, 16 Th, (warga desa Negri Pandan Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan).
Dalam peristiwa tersebut warga suku Bali memberikan pertolongan terhadap Nurdiana Dewi dan Eni, namun warga suku Lampung lainnya memprovokasi bahwa warga suku Bali telah memegang dada Nurdiana Dewi dan Eni sehingga pada pukul 22.00 WIB warga suku Lampung berkumpul sebanyak + 500 orang di pasar patok melakukan penyerangan ke pemukiman warga suku Bali di desa Bali Nuraga Kec. Way Pani. Akibat penyerangan tersebut 1 (satu) kios obat-obatan pertanian dan  kelontongan terbakar milik Sdr Made Sunarya, 40 tahun, Swasta.
Pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2012 pukul 01.00 WIB, masa dari warga suku Lampung berjumlah + 200 orang melakukan  pengrusakan dan pembakaran rumah milik Sdr Wayan Diase. Pada pukul 09.30 WIB terjadi bentrok masa suku Lampung dan masa suku Bali di Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Akibat kejadian tersebut 3 (tiga) orang meninggal dunia masing-masing bernama: Yahya Bin Abdul Lalung, 40 tahun, Tani, (warga Lampung) dengan luka robek pada bagian kepala terkena senjata tajam, Marhadan Bin Syamsi Nur, 30 tahun, Tani, (warga Lampung) dengan luka sobek pada leher dan paha kiri kanan dan Alwi Bin Solihin, 35 tahun, Tani, (warga Lampung), sedangkan 5 (lima) orang warga yang mengalami luka-luka terkena senjata tajam dan senapan angin masing-masing :  An. Ramli Bin Yahya,  51 tahun, Tani, (warga Lampung) luka bacok pada punggung, tusuk perut bagian bawah pusar, Syamsudin, 22 tahun, Tani, (warga Lampung) Luka Tembak Senapan Angin pada bagian Kaki. Ipul, 33 tahun, Swasta, (warga Lampung) Luka Tembak Senapan Angin pada bagian paha sebelah kanan dan Mukmin Sidik, 25 tahun, Swasta, (warga Lampung) luka Tembak Senapan Angin di bagian betis sebelah kiri.
Kasus ditangani Polres Lampung Selatan Polda Lampung.
Mungkin dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi para penduduk lampung untuk melakukan instropeksi diri masing – masing. Banyak warga asli lampung mengatakan para pendatang didaerah mereka tidak tahu diri, tidak sopan atau menghargai mereka sebagai penduduk asli. Begitu juga dengan warga pendatang jangan karena merasa mereka memiliki kelompok yang banyak dan memiliki solidaritas yang besar terus bersikap semena – mena terhadap suku lainnya karena walau bagaimanapun mereka adalah pendatang / tamu dan layaknya seorang tamu tentu harus menghormati tuan rumah.
Segala macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meredam konflik di Lampung, sering diadakannya pertemuan antar ketua adat di lampung ternyata belum mampu meredam konflik – konflik yang sering terjadi, hal tersebut terjadi karena diantara mereka sebenarnya saling menyimpan dendam.
Maka cara mengatasi Etnosentrisme adalah :
“Belajarlah untuk saling menghargai budaya atau kelompok lain.”
Image

DISKRIMINASI

LANDASAN TEORI

1.     Pengertian Diskriminasi
Menurut PBB, diskriminasi diartikan sebagai “diskriminasi mencakup perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya”.
Sedangkan Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “…adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Pengertian kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa di sana ada membedakan tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Definisi tersebut juga menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan dan mayoritas terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa saja kepada siapapun juga.

2.     Problematika Diskriminasi dalam Masyarakat yang Beragam
Diskriminasi megakibatkan pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Seperti yang telah ditegaskan dalam pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif  atas dasar apapun dan berhak mendapatkan   perlindungan   terhadap   perlakuan   yang   bersifat   diskriminatif   itu”. Sangat jelas sekali bahwa setiap orang mendapat perlindungan saat dia mendapat perlakuan diskriminasi. Meskipun begitu diskriminasi masih terjadi diberbagai belahan dunia, dan prinsip non diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor, antara lain:
a.    Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b.    Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
c.    Ketidak berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.

Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suau pandangan hidup,filsafat hidup,dan pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat Internasional.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

3.     Macam Diskriminasi yang Terjadi dalam Keragaman
Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap:
·                     Suku,bangsa, ras dan gender
·                     Agama dan keyakinan
·                     Ideologi dan politik
·                     Adat dan Kesopanan
·                     Kesenjangan ekonomi
·                     Kesenjangan sosial

Proses terjadinya pelapisan sosial ada dua,yaitu :
·      Pelapisan sosial yang tejadi dengan sendirinya. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan karena kesenjangan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,melainkan berjalan secara alamiah dengan sendirinya.Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.

·      Pelapisan sosial yang terjadi dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam sistem plapisan sosial ditentukan secara jelas dan egas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

4.      Upaya mengurangi diskriminasi dalam keragaman dan kesederajatan
Ada beberapa upaya yag dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
1.                  Semangat religius
2.                  Semangat nasionalisme
3.                  Semangat pluralisme
4.                  Semangat humanisme
5.                  Dialog antar-umat beragama
6.                  Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan haronisasi duia.
Keterbukaa, kedewasaan sikap pemikiran global yang bersifat inklusif, serta kesadaran kebersamaan dalam mengurangi sejarah, merupakan modal yang sangat menentukan bagi terwujudnya sebuah bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Menyatu dalam keragaman dna beragam dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan didekatkan, segala keanekaragaman dipandang sebagai kekayaan bangsa, milik bersama. Sikap inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk menuju masyarakat yang lebih baik bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.

KASUS


Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tahun 1981 telah disahkan konvensi dunia untuk melindungi hak-hak kaum perempuan. Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut berkewajiban untuk merilis laporan umum mengenai kondisi perempuan di negara secara berkala kepada PBB. Meski demikian, di era abad ke-21 sekarang, negara-negara Barat, khususnya AS menerapkan standar ganda terhadap masalah perempuan. Bahkan pelbagai kasus pelanggaran terhadap hak-hak kaum perempuan di Barat masih saja terus ditemukan. Padahal selama ini, merekalah yang senantiasa getol meneriakkan slogan-slogan pembelaan hak-hak kaum perempuan.
Pada tahun 1960, dicetuskanlah UU "Upah Sama untuk Kerja yang Sama". Tampaknya, UU tersebut membela kepentingan perempuan. Namun setelah beberapa dekade berlalu, hingga kini masih kita saksikan bahwa hak-hak perempuan masih diabaikan. Sebagai contoh, sampai sekarang situasi pasar kerja masih berlum berubah. Perempuan Barat terpaksa bekerja 10 hari demi memperoleh gaji yang sebanding dengan 6 hari kerja lelaki. Selain itu, keamanan kerja kaum perempuan Barat juga masih begitu rendah dan mereka memiliki peluang naik karier yang sangat terbatas pula. Kini, pekerjaan di bidang perkantoran merupakan profesi yang paling banyak digeluti perempuan. Sebagian besar perempuan yang disebut oleh negara sebagai tenaga kerja terampil adalah para perawat, pekerja sosial, guru sekolah dasar, dan teknisi rumah sakit. Bukan fisikawan, pengacara, atau profesor universitas.
Saat ini di AS, lelaki memberikan beban kehidupan keluarga yang sangat besar bagi perempuan. Sebuah hasil riset menunjukkan, dua dari tiga lelaki AS menginginkan calon istrinya turut berperan memenuhi kebutuhan keluarga dari penghasilannya yang besarnya sebanding dengan penghasilan suami. Namun begitu, suami tetap punya hak untuk memanfaatkan penghasilannya sendiri secara bebas. Sementara, istri terpaksa membelanjakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka juga bertanggung jawab mengurusi kehidupan sehari-hari anak-anaknya. Tanggung jawab yang tidak hanya mengurusi pendidikan mereka, tapi juga hal-hal lainnya, seperti makanan, pakaian, dan tugas sekolah anak-anaknya. Dengan demikian, perempuan di Barat kini tidak hanya dibebani tanggung jawab di dalam rumah saja, tapi juga dari luar.
Kondisi hak perempuan dan anak-anak di AS merupakan yang paling tragis. Kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap mereka di negeri Paman Sam ini begitu tinggi. Berdasarkan data polisi federal AS (FBI) tahun 2003, sekitar 94 ribu perempuan menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya lagi, hingga kini pemerintah AS belum meratifikasi konvensi perlindungan anak-anak dan perempuan.
Kasus diskriminasi jender juga terjadi di Inggris. Menurut laporan PBB tahun 2008, kaum perempuan di Inggris banyak yang menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Masih menurut yang sama, kasus perdagangan perempuan di negara ini masih marak, sementara tindakan pemerintah London sendiri pun begitu lemah dalam menangani masalah tersebut. Di kalangan media massa Inggris, perempuan juga kerap hanya dipandang sebagai alat dan negatif. Kasus hamil diluar nikah dan aborsi merupakan salah satu kasus pelanggaran hak perempuan. Angka bunuh diri dan pengidap gangguan mental di kalangan perempuan imigran dan minoritas di Inggris juga mengalami peningkatan drastis akibat diskriminasi gender.
Jerman merupakan negara Eropa lainnya yang banyak memiliki kasus pelanggaran terhadap hak perempuan. Hal itu bisa kita lacak dari hasil penelitian Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan Tahun 2004. Media-media massa Jerman pun acap kali melihat perempuan sekedar komoditas seks. Angka pengangguran di kalangan perempuan juga meningkat. Selain itu, perempuan juga memperoleh standar gaji yang lebih rendah dan dipekerjakan pada level yang rendah. Laporan komite PBB itu juga mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya kasus pemanfaatan perempuan sebagai komoditas seks di Jerman.
Berdasarkan laporan PBB tahun 2006, kasus kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi jender di lingkungan kerja di Perancis juga sangat mengkhawatirkan. Menurut laporan resmi pemerintah Perancis, dua per tiga pekerja rendahan seperti pembantu, pelayan restoran dan hotel merupakan kaum perempuan. Kehadiran perempuan di pos-pos kerja pemerintahan, internasional, dan komunitas ilmiah Perancis sangat terbatas. Perbadaan besarnya gaji perempuan dan lelaki rata-rata terpaut 19 persen. Kasus kekerasan di lingkungan keluarga Perancis juga membuat khawatir Komite PBB untuk Perlindungan Perempuan. Setiap tahunnya, banyak perempuan Perancis yang menjadi korban kekerasan suaminya. Selain itu, sebagaimana di negara-negara Eropa lainnya, kasus hamil di luar nikah dan aborsi di Perancis juga sangat tinggi. Sepertiga dari jumlah perempuan hamil, merupakan hamil di luar nikah, dan separuh darinya berakhir dengan aborsi secara suka rela.
Sedangkan di ASIA, berdasar studi konsorsium yang juga diikuti Pakistan, Iran, China, dan Hongkong ini menunjukkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang telah memgkriminalkan perempuan. Simposium yang didukung konsorsium Women's Empowerment in Muslim Contexts (WEMC) ini menyoroti kasus-kasus kekerasan perempuan di Indonesia, seperti hukuman cambuk yang berlaku di sebuah desa di Sulawesi Selatan, perda anti-pelacuran yang berlaku di Tangerang dan Bantul serta perda anti-maksiat di Depok. Selain itu mereka juga menyoroti eksploitasi terhadap pekerja migran perempuan. Hal ini, menurut mereka, cukup tampak dari biaya-biaya yang cukup tinggi yang diterapkan oleh PJTKI dan agen-agen perekrut TKW. Sebab itu mereka berharap pemerintah melakukan peninjauan dan uji material terhadap peraturan dan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum perempuan, baik di tingkat provinsi hingga desa.

Sumber: http://kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com/wanita-masih-terbelenggu diskriminasi.html

PEMBAHASAN

Dimana-mana akan kita temukan diskriminasi. Melihat beberapa contoh kasus seperti diatas, tindakan diskriminatif bukanlah dideterminasi oleh rasa dan prasangka semata. Ia memiliki dan dibangun di atas rasionalitas tertentu. Seandainya kita merujuk kepada teori tindakan sosial, salah satu premisnya adalah “seseorang akan mengulangi perbuatannya berdasarkan hasil imbalan dan hukuman yang diperoleh atau diharapkannya”. Diskriminasi yang mendapat justifikasi potensial (terlebih aktual) yang diperoleh oleh pelaku tindakan diskriminatif akan menyuburkan dan menyebabkan pelaku untuk mengulangi tindakan diskriminatif. Berulang dan berulang. Diskriminasi bukanlah “permainan” rasa suka – tidak suka yang melibatkan perasaan, tetapi ia adalah “permainan dan pertimbangan” rasionalitas.
Rasionalitas yang digunakan adalah rasionalitas instrumental alias cost and benefit calculation. Dalam rasionalitas jenis ini, semuanya dihitung berdasarkan kalkulasi ekonomis. Tindakan yang tidak mendapat nilai ekonomis tidak akan mendapat tempat dan dianggap tidak bermanfaat. Tidak ada logika moral, sosial. Satu-satunya yang mendapat tempat dan benar adalah yang memenuhi kalkulasi ekonomis. Selama sebuah tindakan diterima oleh biaya atau manfaat dan tindakan tersebut mendatangkan manfaat ekonomis, maka selama itu pula tindakan tersebut dapat diterima dan harus dilaksanakan. Satu-satunya moral, menurut model rasionalitas jenis ini, adalah moral ekonomis. Rasionalitas ini adalah salah satu penyebab mengapa perilaku dan tindakan diskriminatif tidak hilang dan peraturan pemerintah masih belum berjalan semestinya.
Salah satu alasan bahwa rasionalitas masih tetap bertahan adalah karena isu diskriminasi belum menjadi perhatian dan tanggung jawab masyarakat. Kalaupun diskriminasi menjadi perhatian, itu hanya sebatas melahirkan regulasi (pengendalian perilaku sesaat). Tidak ada sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui apa itu diskriminasi. Tidak ada institusi sosial yang berfungsi melanjutkan dan mengawasi implementasi peraturan. Penegakan hukum yang sebenarnya diharapkan mampu menjadi agen perubahan moral tidak berjalan karena tidak didukung oleh sistem dan kepedulian moral akan pentingnya menghargai Hak-Hak Dasar Individu. Kepedulian moral hanya sebatas motif egosentrisme “Untung Saya Apa”. “Seandainya tidak ada kepentingan saya, maka untuk apa saya turut campur”, ini adalah cerminan logika dan moral “Untung Saya Apa”. Kita belum cukup menghargai dan menghormati hak-hak dasar setiap individu.

KESIMPULAN

Perempuan sangat berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak peratuan yang dibuat pemerintah maupun seluruh elemen tentang perempuan. Namun, masih banyak juga masyarakat yang tidak memperdulikan peraturan – peraturan tersebut sehingga terjadi diskrimasi terhadap kaum perempuan.
Diskriminasi merupakan perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan.

Minggu, 04 Januari 2015

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT

          Di dalam Kamus Bahasa Indonesia HAK memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

PERSAMAAN HAK

Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
  • Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
  • Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak  dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
  • Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

PERSAMAAN DERAJAT

Arti Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.

          Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1.  Pokok pertama,  tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
2.  Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
3.  Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
4.    Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.

NATURALISASI

BAB I
I.           Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi telah menjadi kata yang sering terdengar belakangan ini.
Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:

Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan.
                                         BAB II
II.         Syarat – Syarat Naturalisasi
Sebenarnya ada dua jenis naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.
1.  Syarat - syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah :
A. Naturalisasi Biasa.
v  Syarat-syaratnya:
             1. Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
             2. Telah berusia 21 tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
            3. Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
           4. Sehat jasmani dan rohani
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
            5. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

            6. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.

Syarat-syarat Naturalisasi secara umum :

1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
B.   Naturalisasi Khusus
Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun-
 jukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
BAB III
III.       Proses – Proses Naturalisasi
Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). Prosesnya panjang:
Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
 Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
 Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1.    Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.
2.    Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3.     Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
      sumpah / janji.
4.     Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi
      hukum.
5.    Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6.    Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7.    Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak
     pelaksanaan.
8.    Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak
     pengucapan sumpah.
BAB IV
Orang yang pernah menjalani Naturalisasi
Di Indonesia
Kim Jefri
Selama ini mungkin ditelinga kita yang terdengar hanyalah naturalisasi yang dilakukan oleh PSSI terhadap pemain asing yang berlaga di Indonesia. Tercatat ada Christian Gonzales yang pada tanggal 03 November 2010 lalu resmi menjadi warga negara Indonesia setelah tujuh tahun berlaga di Indonesia dan mempersunting wanita Indonesia.
Selain ada Gonzales, ada juga Irfan Bachdim yang membela timnas Indonesia. Pria blesteran Belanda - Indonesia ini lebih memilih untuk menjadi warga negara Indonesia berdasarkan garis keturunan ayahnya. Menyusul Christian Gonzales dan Irfan Bachdim, Kim Jeffry Kurniawan pun sudah resmi menjadi warga negara Indonesia. Pria blesteran Jerman - Indonesia ini resmi menjadi warga negara Indonesia pada tanggal 06 Desember 2010.
Berarti, saat ini Indonesia sudah memiliki dua pemain naturalisasi. Pertama yaitu Kim Jeffry Kurniawan dan kedua yaitu Christian Gonzales. Mengapa Kim Jeffry Kurniawan merupakan pemain naturalisasi pertama? Christian Gonzales ingin menjadi warga negara Indonesia atas inisiatifnya sendiri. Bersama Iwan Budianto (eks manajer persik), ia mendatangi Nurdin Halid dan meminta bantuan agar ia bisa menjadi warga negara Indonesia karena ia sangat mencintai indonesia. Selain itu, ia juga memiliki istri orang Indonesia dan anak yang lahir di Indonesia.
Sementara itu, Kim Jeffry Kurniawan sejak umur 18 tahun ia tidak memilih mau menjadi warga negara jerman atau Indonesia. Oleh karena itu, otomatis ia menjadi warga negara jerman. Kim Jeffry Kurniawan resmi menjadi pemain naturalisasi pertama PSSI karena PSSI yang menawarkan padanya untuk menjadi warga negara Indonesia.
Kemudian, Irfan Bachdim memang merupakan warga negara Indonesia resmi karena pada saat dia berumur 18 tahun, ia sudah memilih menjadi warga negara Indonesia karena ayahnya Noval Bachdim adalah warga negara Indonesia kelahiran Malang yang telah 20 tahun menetap di belanda. Sementara ibunya bernama Hester Van Dijic yang merupakan warga negara belanda. Oleh karena itu, Irfan tidak disebut sebagai pemain naturalisasi melainkan sebagai pemain Keturunan. (rujukan : baca disini dan baca informasi tentang persyaratan mengapa seseorang disebut warga negara Indonesia ataupun bagaimana syarat agar dia bisa dinaturalisasi silahkan baca disini)
Setelah kita mengetahui asal usul ketiga pemain tersebut, pernahkah terpikirkan apakah orang Indonesia ada yang dinaturalisasi oleh negara lain? Jika anda pernah memikirkan dan menimbulkan pertanyaan apakah ada, maka jawabannya adalah memang benar ada pemain Indonesia yang membela negara lain. Bahkan, mereka bermain untuk negara tetangga kita.
Mahalli bin Jazuli, seorang pemuda yang lahir dari orang tua yang semuanya merupakan orang Indonesia dan berasal dari Pulau Bawean serta masih memegang pasport Indonesia. Mahalli bin Jazuli memang lahir dan besar di Malaysia, mungkin hal itulah yang membuat dia memilih bermain untuk timnas malaysia.
“Iya benar, Mahalli memang memilih kewarganegaraan Malaysia. Mahalli lahir dan besar disini karena itulah dia memilih bermain untuk timnas Malaysia,” kata Jazuli, ayah mahalli. Sebelum resmi memutuskan bergabung dengan timnas malaysia, Jazuli mengaku sudah mempertimbangkannya matang-matang.
Pada awalnya, Mahalli merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Namun karena permainan sepak bolanya yang berada diatas rata-rata, dia akhirnya ditarik malaysia. Banyak hal yang menjadi pertimbangan dia memilih memiliki paspor Malaysia.
Awalnya, sebelum bergabung dengan Harimau Muda A, putra pertamanya tersebut sempat bergabung dengan salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB) di selangor selama tga tahun. Dikarenakan potensi yang dimiliki sangat bagus, Raja Selangor akhirnya memberikan rekomendasi agar masuk tim Harimau B yang pada saat itu sedang menjalani training camp di Bukit Jalil.
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan bahwa pihak Malaysia berani menjamin masa depan anaknya tersebut. Jika kontraknya bersama Harimau A habis, maka Mahalli akan kembali membela selangor karena raja selangor yang memberikan rekomendasi untuknya. Atas dasar itulah, pihak keluarganya sama sekali tidak cemas dengan masa depan anaknya. Pada saat ini, dia sedang mendapatkan beasiswa sampai universitas.
Lantas, negara mana yang akan didukung oleh Jazuli pada malam nanti? Dikarenakan anaknya membela timnas Malaysia, maka Jazuli mengaku bahwa ia akan mendukung timnas Malaysia pada laga nanti malam.
Jazulli dan keluarganya akan berencana kembali pulang ke pulau Bawean pada januari atau februari 2011 nanti. Terakhir kali Mahalli diajak pulang ke Pulau Bawean adalah pada saat Mahalli berusia tiga tahun.
Ternyata selain Mahalli, ada dua orang pemain timnas Malaysia yang masih berdarah Indonesia. Mereka adalah Safiq bin Rahim yang merupakan kapten timnas Malaysia dan juga Mohd Amri bin Yahya.
Ketika dikonfirmasi oleh pihak wartawan setelah latihan di Stadion Bukit Jalil, hanya Mahalli yang tersu terang dan mengakui statusnya. Sedangkan Safiq bin Rahim dan Mohd Amri membantah
KESIMPULAN
Warga asing dalam menjadi WNI harus menjalani Naturalisai. Naturalisasi ini tidak mudah, melainkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses – proses naturalisasi yang harus dijalani sesuai dengan UU. No. 12 Tahun 2006